Begini Modus Pengurus Masjid di Toboali Cabuli Bocah 11 Tahun
Ketika itu, pelaku AU menjawab bahwa anaknya tidak ada di rumahnya.
Kata Budi, HB merasa tidak puas dengan jawaban AU, ia lalu bersama puluhan warga dan anggota Polsek Toboali mendatangi rumah pelaku dan memangil anak korban.
Akhirnya terungkap, bahwa korban ketika itu berada di dalam kamar mandi rumah pelaku.
Kesal melihat ulah pelaku, ibu korban dan warga menggiring pelaku ke Polsek Toboali.
HB langsung melaporkan perbuatan AU ke Mapolres Bangka Selatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban berwarna hitam, satu helai celana panjang korban berwrana hitam, dan satu helai celana dalam korban.
“Pelaku dijerat pidana pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Budi.
