Kesal melihat ulah pelaku, ibu korban dan warga menggiring pelaku ke Polsek Toboali.

HB langsung melaporkan perbuatan AU ke Mapolres Bangka Selatan.

Budi mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku mencabuli anak di bawah umur adalah dengan cara menawarkan atau memberikan sejumlah uang kepada korban.

AU juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju tidur korban berwarna hitam, satu helai celana panjang korban berwrana hitam, dan satu helai celana dalam korban.

“Pelaku dijerat pidana pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Budi, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga  Komedi Tunggal Siswa SMPN 3 Payung Wakili Babel di Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Nasional