“Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” terangnya.

Dengan besarnya angka tersebut, Natsir menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan,” tukasnya.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Tim Panja RUU Kepariwisataan DPR RI Soroti Situs Wisata di Belitung Yang Dikuasai Pihak Swasta