“Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen,” terangnya.

Dengan besarnya angka tersebut, Natsir menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan,” tukasnya.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Puan Maharani Minta Pemerintah Antisipasi Kemarau Panjang Dampak Fenomena El Nino