Mengerikan, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp600 Triliun
Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.
“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” tegasnya.
Muhadjir juga mengungkapkan, saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya.
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” jelas Muhadjir.
“Sebenarnya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Karena itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu oleh Polri tentu saja. Dan itu diburu itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku pemain ini,” pungkasnya.
Sumber: PMJNews.com
