“Bisa, dengan cara mencabut berkas dan mendaftarkan anaknya pada satuan pendidikan lain. Baik di dalam maupun di luar zona,” jelas Elfan.

Di samping itu sambung dia, kuota jalur pendaftaran untuk jenjang Paud atau TK Negeri tidak diberlakukan jalur pendaftaran. Sementara jenjang SD menggunakan jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi paling banyak 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua lima persen. Sisanya kuota dapat dialokasikan pada jalur zonasi.

Jenjang SMP jalur zonasi paling sedikit 70 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua lima persen. Serta jalur prestasi 10 persen dari daya tampung. Apabila kuota jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua tidak terpenuhi dan terdapat sisa, maka sisa kuota tersebut dialihkan ke jalur zonasi.

Baca Juga  Sambut Hari Santri, PCNU dan Kejari Basel Gelar Khataman Quran di Masjid Adli Adyaksa

“Jadi jika ada sisa kuota pada PPDB jenjang SD hingga SMP kuota bisa dialokasikan ke jalur zonasi,” ungkapnya.

Kendati begitu kata Elfan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk skema PPDB bagi masyarakat maupun kepala sekolah masing-masing. Dengan harapan saat pelaksanaan PPDB nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Sembari berpedoman terhadap regulasi yang telah ditetapkan dalam surat keputusan. Begitu pula dengan kesiapan server PPDB yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan dipastikan sudah siap.

“Kita sudah lakukan sosialisasi kepada setiap satuan pendidikan. Kita undang itu kepala sekolah dengan operatornya, semuanya sudah menyatakan siap. Insya Allah kalau tidak ada aral itu semuanya lancar,” pungkas Elfan.

Baca Juga  DKP Babel Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pembudiayaan Ikan di Basel, Begini Harapan Agus Suryadi