BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kapolsek Koba, Iptu Mardian mengungkapkan kronologi penangkapan pembacok pacar di Kurau Timur, Bangka Tengah.

Menurutnya, Polsek Koba mendapatkan informasi keberadaan pelaku S di kediaman temannya di Kurau Timur.

Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Koba beserta beberapa personel untuk melakukan penyelidikan.

“Selang beberapa jam melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku ini, sekitar pukul 01.30 Wib pelaku dapat kami tangkap di rumah temannya, di Jalan Trans, Desa Kurau Timur,” tuturnya.

Menurutnya, pada saat penangkapan, pelaku ini melakukan perlawanan dan ingin kabur, namun tim berhasil menangkap pelaku.

“Setelah kita tangkap, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Koba dan setelah kami introgasi, pelaku mengakui memang telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan terhadap korban,” terangnya.

Baca Juga  PMM Desa Baskara Bakti Ikut Andil dalam Program Diktisaintek Berdampak LLDIKTI Wilayah II

Kata dia, terhadap pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.