Kapolsek Koba, Iptu Mardian mengungkapkan kronologis penangkapan terduga pelaku penganiayaan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi di lapangan sekitar pukul 10.00 Wib malam, kemudian saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Koba beserta beberapa personil untuk melakukan pengungkapan,” terangnya.

“Selang beberapa jam melakukan penyelidikan keberadaan dari pelaku ini, sekitar pukul setengah 2 pagi, pelaku dapat kami tangkap di rumah temannya, di Jalan Trans, Desa Kurau Timur,” tuturnya.

Dikatakan Iptu Mardian, pada saat penangkapan, pelaku ini melakukan perlawanan dan ingin kabur, namun tim berhasil menangkap pelaku.

“Kemudian setelah kita tangkap, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Koba dan setelah kami introgasi, pelaku mengakui memang telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan terhadap korban,” terangnya.

Baca Juga  Opening Kolaborasi II Bateng Berlangsung Semarak, Persembahkan Bakat Lokal

Kata dia, terhadap pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Beberapa minggu ini banyak sekali kejadian penganiayaan, baik itu berupa cekcok pribadi dengan pribadi dan kasus pengeroyokan, sehingga kami imbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayah Koba tetap aman dan tentram, apalagi sudah banyak terindikasi pemuda maupun masyarakat yang melakukan tindakan penganiayanan,” pungkasnya.