“Semuanya bisa berjalan sesuai dengan regulasi atau koridor yang ada, karena banyak program-program yang dilakukan. Progresnya sudah tanam sudah masuk perawatan juga, usianya 5-6 bulan. Tanaman ada akasia dan eukaliptus (bahan baku minyak kayu),” katanya.

Menurut Dedi, tak semua desa di Babar menolak HTI yang dikelolanya. Namun untuk aksi protes di Desa Ketap, Jebus, setelah dilakukan penambangan akan diselesaikan. Sehingga persoalan protes akibat pemasangan plang larangan itu tidak terjadi kembali.

“Kita komitmen beres menambang kita siap yang di Ketap. Solusi penyelesaian konflik akibat keterlanjuran di lapangan yang sudah ada kegiatan-kegiatan kebun akan kami lakukan. Kami sudah komunikasi dengan dua UPTD KPHP. Karena yang kita kelola sampai saat ini 120 poin 34 hektare, lokasinya itu berupa tutupan lahan eks tambang,” ujarnya.

Baca Juga  Jika Keuangan Membaik, Deddi Yakin Markus Peduli akan Kesejahteraan Pegawai

“Pekerjaan kami diawasi oleh pihak kehutanan. Tidak semua (ditolak warga), pemasangan plang umumnya dilakukan di lahan yang rawan kebakaran. Bila masyarakat belum bisa pemasangan seperti ini nantinya kita akan kegiatan humanis agar hal kecil tidak menjadi besar,” katanya.