BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kodrat alias Godak (25) diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah di sebuah pondok Tambang Inkonvensional (TI) Bemban 01, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (26/6/2024).

Pria ini diciduk lantaran nekat menganiaya tiga korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPDA Erwin Sahri mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada Rabu, (26/6/2024), sekira pukul 01.00 Wib, pelapor Bayu bersama dengan Afriansyah alias Cacak, Bundar, Acai, Vandri, Defri beserta dengan rekan-rekan lainnya sedang nongkrong di Alun-alun Kota Koba.

“Kemudian dari jarak kurang lebih 30 meter dari pelapor bersama rekan-rekannya 4 orang, ada rombongan yang sedang menggeber-geber gas motor, sehingga menimbulkan kebisingan suara knalpot brong,” terangnya, pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga  Nekat Bekerja Malam Hari, 12 Unit TI Tungau di Terak Dibongkar Polsek Simpangkatis

Kemudian, pelapor bersama rekan-rekannya menghampiri rombongan tersebut untuk menegurnya, agar tidak membuat kebisingan.

Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak.

“Sampai pada akhirnya, salah satu dari rombongan tersebut, Godak langsung mengeluarkan sebilah pisau dan ditodongkan kepada korban Bayu,” tuturnya.

“Pelaku ini langsung menyayatkan  pisau tersebut ke arah leher korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek,” sambungnya.