Dari 6 mobil truk tersebut, 4 unit truk berisi muatan minyak goreng Minyakita, 1 unit membawa perabotan rumah tangga dan 1 unit membawa diduga pasir timah kering.

Setelah diperiksa, dari 5 unit truk berisi minyak goreng Minyakita dan perabotan rumah tangga itu tidak ditemukan membawa pasir timah dipulangkan.

Namun, sopir dan mobil truk mitsubishi fuso jenis canter warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM ditahan Satreskrim Polres Bangka Selatan karena diduga membawa pasir timah kering ilegal dengn ditutup terpal berwarna oranye.

Sopir truk mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pasir timah ilegal itu.

“Saya tidak tahu itu (pasir timah) milik siapa,” kata Iwan sembari membongkar isi muatan truk yang didampingi Unit Pidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga  Polisi Ungkap Kronologi Lakalantas HRV yang Ditumpangi Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kerugian Capai Rp100 Juta

Selain itu, ia juga kekeuh tidak tahu menahu kemana pasir timah itu akan dibawa, hanya diminta untuk mengantar truk berisi pasir timah ke Pangkalpinang.

“Saya tidak tahu darimana asal timah itu, saya hanya diminta untuk bawa truk yang telah diisi timah di pelabuhan Tanjung Ru. Tujuan kemana saya tidak tahu, saya cuma berkomunikasi dengan Devi untuk bawa truk timah itu ke Pangkalpinang dan dikawal,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dia dan Devi sudah kenal lebih dari 5 tahun, hanya saja ia tidak mengetahui pekerjaan Devi sekarang ini.

“Kalau kenal (Devi) saya sudah lama, kurang lebih 5 tahun. Cuma saya tidak tahu apa pekerjaan dia (Devi) sekarang,” tutupnya.

Baca Juga  Usai Ditetapkan Tersangka, Kejati Babel Jebloskan Mantan Dir Ops PT Timah Tbk ke Lapas Bukit Semut