“Korban lalu menanyakan kepada teman-teman apakah ada yang melihat kendaraannya, akan tetapi tidak ada satupun dari mereka yang mengetahui keberadaan motor korban,” lanjut Budi.

Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.

Setelah mendapat laporan pencurian jajaran Satreskrim Polres Basel bergerak cepat memburu keberadaan pelaku dan didapati satu unit motor shogun hasil curian ada di tangan pelaku.

“Pelaku bersama barang bukti kini sudah kami amankan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Budi menambahkan pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga  Jelang Pelantikan, 30 Anggota DPRD Basel Terpilih Gelar Gladi Bersih, Ini 18 Wajah Baru