Panwascam Bateng Diingatkan Fokus Awasi Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih
“Kita telah mengawasi terhadap para calon Pantarlih apakah mereka merupakan anggota parpol atau tidak. Jika terindikasi sebagai anggota Parpol maka tidak boleh atau tidak memenuhi syarat (TMS),” tuturnya.
Lebih lanjut, Marhaendra menyampaikan jajaran pengawas harus memastikan Pantarlih telah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita memastikan Pantarlih melakukan coklit dengan datang langsung ke setiap rumah masyarakat bukan menggunakan joki atau tidak mencoklit secara langsung,” ujarnya.
Marhaendra melanjutkan terdapat beberapa fokus pengawasan dalam tahapan coklit agar hak pilih masyarakat tidak hilang.
“Fokus pengawasan coklit kita yakni pengawasan di daerah perbatasan dan pemilih disabilitas. Karena masih terdapat penduduk diluar Bateng yang tinggal di daerah perbatasan dan pemilih disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam Pemilihan,” pungkasnya.
