Edar Sabu dan Ekstasi, Warga Toboali Dicokok Polres Bangka Selatan
Didampingi ketua RT setempat, polisi menggeledah dan berhasil menemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
“Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria di kontrakan Jalan Air Medang dan mendapatkan barang bukti sabu dan ekstasi,” jelas Budi, Sabtu (29/6/2024).
Menurutnya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku IP, sambung Budi dijerat pidana asal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.
Halaman
1 2
