Residivis Narkoba Diciduk di Pondok Sawit Desa Airbara
Didampingi ketua RT setempat, polisi melakukan peggeledahan dan menemukan 23 paket sabu dengan berat total 6,45 gram.
Kasi Humas menyebut pengungkapkan kasus ini merupakatan komitmen Polres Basel terhadap aspirasi masyarakat yan disampaikan pada Jumat Curhat bersama Kapolda Babel di Kecamatan Airgegas pada 21 Juni lalu.
“Satres Narkoba Polres Basel berhasil menangkap 2 pelaku narkotika jenis sabu dengan BB 23 paket sabu dan berat 6,45 gram. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat Kecamatan Airgegas pada Jumat Curhat bersama Wakapolda Babel,” jelas Budi.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.
