58 Pegawai Kejari Bangka Selatan Dites Urine, Begini Hasilnya
Menurut Michael kegiatan ini pada dasarnya dalam rangka memantau dan menertibkan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan agar terhindar dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Pemeriksaan ini juga dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 sekaligus melaksanakan arahan pimpinan dari Kejaksaan Agung RI (Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN – P4GN) tahun 2024,” ujarnya.
Kasi Intelejen menambahkan, dari 58 pegawai yang dites urine hasilnya dinyatakan negatif.
“Tentunya ini menjadi senada dengan komitmen kejaksaan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika khususnya di Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, sekaligus menjadi contoh teladan di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
