Kedapatan Simpan Sabu, Pria 41 Tahun Ini Dicokok Polisi
Usai menerima laporan itu, Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sosok laki-laki yang dimaksud sudah diamankan oleh personel BKO Kapal Polair Mabes Polri.
“Kita interogasi yang bersangkutan (RD, red) dan dari saudara RD kita berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu. Ada juga yang kita temukan satu buah pirek kaca, satu buah korek api dan satu unit ponsel genggam,” tambah Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo.
“Saat kite cek ponsel genggamnya ada menemukan bukti percakapan melalui pesan Whatsapp. Isinya berupa pembelian diduga narkotika jenis sabu-sabu dan foto bukti pengiriman uang pembelian diduga sabu-sabu itu,” beber Budi Prasetyo.
Kini, RD telah digelandang ke Mapolres Babar untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
