Simpan 19,03 Gram Sabu, Pria di Desa Padang Baru Dicokok Polresta Pangkalpinang
Barang haram ini dibungkus dengan plastik berwarna hijau dan satu bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang di taruh di dalam kotak rokok.
“Sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam celana berwarna biru,” singkat Raden Hasir.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu juga turut diamankan barang bukti lainnya berupa: 1 Helai celana berwarna biru, 1 buah kotak rokok berwarna hitam, 1 buah plastik berwarna hijau dan 1 unit Handphone Samsung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
