Tipidter Polres Babar Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Tahura Menumbing
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dua orang pria asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, keduanya diduga melakukan pembalakan liar di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Menumbing.
Kedua terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Babar bernama Ramadhan (40) dan Rusli (41). Ramadhan adalah warga Jl Raya Peltim, Kelurahan Sungaibaru. Sedangkan Rusli tercatat berdomisil di Kampung Air Terjun, Puput, Mentok.
Saat diamankan pada Rabu (3/7/2024) petang, sejumlah barang bukti (BB) berhasil disita petugas dari tangan keduanya. Mulai dari 2 unit mesin gergaji warna oranye merek Maestro Cs 9000. Lalu ada 2 buah jeriken warna merah ukuran 5 liter berisikan BBM.
Dan 20 batang balok kayu berukuran 7 cm x 14 cm. Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah kemudian menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus dugaan tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan kedua terduga pelaku saat dikonfirmasi wartawan.
Awalnya, tim mendapatkan informasi adanya penebangan pohon di dalam Kawasan Tahura Bukit Menumbing, Mentok pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian, bersama Tim Tahura Menumbing dari DLH Babar turun melakukan pengecekan.
