“Gerakan yang dimaksud adalah menguras tempat penampungan air, menutup tempat-tempat penampungan air, mendaur ulang berbagai barang yang memiliki potensi untuk dijadikan tempat berkembang biak nyamuk,” imbuhnya.

“Selain 3 M di atas yang dimaksud pada poin plus antara lain menanam tanaman yang dapat menangkal nyamuk, memeriksa tempat-tempat yang digunakan untuk penampungan air, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk, menggunakan obat anti nyamuk, memasang kawat kasa pada jendela dan ventilasi yang ada di rumah, melakukan gotong royong untuk membersihkan lingkungan secara bersama, meletakkan pakaian yang telah digunakan dalam wadah yang tertutup, memberikan larvasida pada penampungan air yang susah untuk dikuras,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pada kesempatan beberapa waktu lalu,  Bupati dan Wakil Bupati juga sudah memerintahkan kepada OPD terkait untuk terus siaga dalam pelayanan utamanya terkait penanganan bencana.

Baca Juga  Curi Sawit 1,6 Ton di Airbara, 2 Pria asal Bangka Tengah Diringkus

“Masyarakat sendiri bila mengetahui kejadian bencana agar dapat menyampaikan kepada nomor aduan penanggulangan bencana Bangka Selatan dan kanal media sosial Bupati Bangka Selatan,” tutupnya.