“Pelaku juga sudah sempat menjual 1 unit speaker merk GMC warna hitam kepada seseorang dengan harga 450 ribu rupiah,”sambungnya.

Selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga mengakui telah pernah melakukan aksinya pencuriannya di beberapa TKP.

Diantaranya di Gang Sinar Air Hitam melakukan pencurian uang tunai 1,6 Juta rupiah, di Gang Pelita Air Hitam melakukan pencurian uang tunai 1 juta rupiah.

“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolda guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Catatan Kriminal pelaku:
Residivis 362 THN 2009
Residivis 363 THN 2010
Residivis 363 THN 2011
Residivis 363 THN 2012
Residivis 363 THN 2013
Residivis 363 THN 2014
Residivis 363 THN 2015
Residivis 363 THN 2016
Residivis 363 THN 2019

Baca Juga  Curi HP Jemaah Tertidur di Masjid, Residivis Ini Diringkus URC Resmob Belitung