Persoalan itu diduga terkait penyediaan bibit, sehingga diambil alih oleh Kepala Desa.

“Artinya tidak ada yang namanya like and dislike (suka atau tidak suka), polemik pembubaran kepengurusan Gapoktan tersebut murni antara pengurus Gapoktan dengan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Desa Bedengung, Amrullah berencana mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum terkait pernyataan pengurus gapoktan yang dinilai menyudutkan dirinya.

Menurutnya, semua pelaksanaan pembangunan di Desa Bedengung dilakukan melalui musyawarah mufakat bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga  Sebuah Rumah di Desa Bedengung Ludes Terbakar