“Totalnya itu ada 62 paket yang dimiliki oleh pelaku DT, 61 paket ukuran kecil dan 1 paket ukuran besar siap edar. Itu dari berbagai TKP tadi, termasuk di kontrakannya ada 1 paket plastik klip bening ukuran besar dan 53 paket ukuran kecil,” ujar Iptu Budi.

Selain itu, di kontrakan terduga pelaku DT juga ditemukan 1 buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam. Timbangan digital tersebut disimpan terduga pelaku DT di dalam kotak telepon genggam warna putih tanpa merek di bawah lemari kaca.

“Keseluruhan BB yang kita amankan itu ada 1 paket besar dan 61 paket plastik ukuran kecil berisi diduga sabu. Satu buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 4 ball plastik klip bening kosong ukuran kecil. Satu ball pipet sedotan ukuran besar warna kuning,” terangnya.

Baca Juga  Musim Pancaroba, BPBD Babar Catat Ada 30 Titik Rawan Bencana

“Lalu ada 1 buah kotak telepon warna putih tanpa merek, 3 buah plastik klip kosong ukuran besar, 3 buah sekop yang terbuat dari pipet sedotan ukuran besar warna kuning. Satu buah kantung plastik warna hitam, 14 buah potongan pipet sedotan ukuran besar warna kuning,” bebernya.

Lebih lanjut, ada 1 buah ponsel android merek Oppo A3S warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z warna merah hitam dengan nomor polisi BN 6553 RH. Atas perbuatannya, DT kini telah digelandang ke Mapolres Babar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku DT diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Usai Dua Warga Parittiga Dikabarkan Hilang, Unit Pos SAR Mentok Terus Koordinasi dengan Basarnas Tanjungpinang