Penasihat Hukum PDKP Babel Kritisi Vonis Hakim, Perkara Penganiayaan Berat hanya 4 Tahun
“Negara tidak hadir bagi mereka pencari keadilan, penuntut umum hanya menjerat pasal pasal 351 ayat 1 atau ayat 2 ,kita ketahui bersama hakim sempat menanyakan kepada penuntut umum kenapa tidak dijerat pasal pasal 338 yang tentunya akan lebih berat vonis terhadap terdakwa, ini ada apa?” tegas Albuni belum lama ini.
Meski begitu, pihak penasihat hukum menghormati putusan majelis hakim ini dan tetap menerima putusan ini.
“Kita terima, kami juga menyayangkan putusan tidak diberikan hukuman maksimal, karena sebelumnya terdakwa ini pernah dihukum dalam kasus sajam kami sayangkan hukuman hanya 4 tahun saja,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan terdakwa Edi alias Ed pada Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib dirumah Endah Novita Sari alias Indah (korban-red) terdakwa telah dengan sengaja telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.
Akibat peristiwa penganiayaan ini korban berdasarkan hasil visum mengalai luka pada bagian robek perut kiri, paha kiri, betis kiri, punggung, tangan kiri yang mengakibatkan luka berat.
