Sementara itu, salah satu perwakilan wali siswa Iwan menyampaikan, bahwa sebanyak 36 anak dari desa Tepus tidak diterima dalam PPDB sistem zonasi jenjang SMA.

“Anak – anak kami terancam putus sekolah untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi yakni, SMA dengan totalnya ada 36 orang anak dari desa Tepus,” tutur Iwan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendatangi kantor Bupati dengan berorasi menuntut hak pendidikan bagi anak – anak mereka agar bisa bersekolah, karena tidak lolos dalam zonasi di Kecamatan Air Gegas.

Dijelaskan Iwan, awalnyan puluhan siswa tersebut mendaftar melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Airgegas yang terletak di Desa Airgegas, Sayangnya hingga seleksi PPDB berakhir puluhan anak-anak tersebut tidak diterima di sekolah tujuan.

Baca Juga  Haa! Jodohku Tetanggaku

“Kami menuntut hak tersebut, dengan  mencoba mencari keadilan dengan berkonsultasi ke Kantor Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah III Bangka Belitung pada hari ini,” kata Iwan.

Alhasil, Cabdin menyarankan agar anak-anak asal Desa Tepus untuk bersekolah di SMA Negeri 3 Toboali yang ada di Desa Jeriji dengan jarak 26 kilometer. Padahal berdasarkan jarak zonasi dari Desa Tepus ke SMA N 1 Airgegas lebih dekat, dengan jarak kurang lebih 24 kilometer.

Pulau Besar saja bisa masuk Air Gegas sedangkan pihaknya kok tidak bisa.

“Jadi kami mohon, tolong lah hak pendidikan anak – anak kami ini dikabulkan, kasihan mereka harus menempuh jarak yang jauh, biarkan zonasi kami di Air Gegas,” pungkasnya.

Baca Juga  Mahasiswa Telkom University Surabaya Gelar Workshop Pembuatan Website Bersama Dewan Ambalan SMAN 1 Airgegas