Edar 14 Gram Sabu, Seorang Pemuda di Pangkalpinang Diciduk Polda Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Empat paket sabu berhasil diamankan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial MN alias Niko warga Gabek Kota Pangkalpinang, Kamis (11/7/24) siang.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di Jalan Air Mangkok Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit intan Pangkalpinang.
“Pelaku ditangkap saat berada di kontrakannya berikut barang bukti 4 paket sabu dengan berat total Sabu 14,08 gram,” kata Jojo, Jumat (12/7/24) pagi.
Selain mengamankan 4 paketan sabu, dikatakan Jojo turut diamankan sejumlah barang bukti lain di kontrakan pelaku.
“Ada juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna biru, 1 buah kotak dan 1 unit handphone,” ujar Jojo.
Jojo menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
