Kejari Basel Terima SPDP Kasus Penangkapan 8 Ton Timah dari Belitung
Dalam berkas SPDP diterima terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari penyidik pasir timah seberat delapan ton dan satu unit mobil truk merek cold diesel warna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Berserta satu orang tersangka bernama Iwan Setiawan yang kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.
“Komitmen yang pasti ini menjadi atensi karena perkara minerba dari sisi penegakan hukum kita juga akan melaksanakan penegakkan hukum. Sesuai dengan aturan maupun ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dilansir, satu unit kendaraan truk diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024) dini hari. Truk tersebut diamankan setelah diduga mengangkut pasir timah kering seberat delapan ton dari Pulau Belitung menuju Pulau Bangka. Bahkan saat ini sopir dan kendaraan truk masih diamankan di halaman Satreskrim Polres setempat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas, Iptu G.J Budi mengatakan, truk tersebut diamankan setelah aparat kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD. Di mana kegiatan razia dilakukan di depan Polres Bangka Selatan selama empat jam, mulai pukul 02.00 Wib hingga 06.00 Wib. Saat terjaring razia truk tersebut didapatkan membawa pasir timah kering dari Pelabuhan Tanjung Ru ke Pulau Bangka.
“Kendaraan itu kita amankan pukul 03.00 Wib pada Rabu (26/6) kemarin. Ditemukan truk itu membawa pasir timah seberat delapan ton,” kata dia, Kamis (27/6/2024).
Budi memaparkan, kasus tersebut terbongkar setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal adanya tindak pidana pengangkutan bijih timah ilegal. Diketahui truk tersebut mengangkut pasir timah dari Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Mengetahui informasi tersebut, petugas langsung melakukan kegiatan razia kendaraan di depan Polres Bangka Selatan. Satu persatu kendaraan yang melintas turut diberhentikan dan diperiksa manifest.
Sampai akhirnya didapatkan satu unit truk cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi A 9336 VM. Diketahui bak kendaraan tersebut ditutup menggunakan terpal berwarna oranye. Saat diperiksa di dalam truk tersebut didapatkan beberapa karung berisi pasir timah, sampai akhirnya truk tersebut digiring ke halaman polres setempat.
“Kendaraan dan sopir diamankan di Polres Bangka Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kendati demikian lanjut dia, saat ini sopir truk Iwan Setiawan telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan. Iwan Setiawan dipersangkakan melanggar pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang mineral dan batubara.
“Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tutupnya.
