Sebelum menciduk Siswanto, Satres Narkoba Polres Beltim terlebih dahulu menciduk dua pelaku lain yang merupakan pasangan suami istri berinisial IS (23) dan LD (21).

Keduanya diciduk di Dusun Cemara, Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar pada hari Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari pasutri ini, personel Satres Narkoba mengamankan 53 bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan perkiraan 17,03 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, sepeda motor, dua alat hisap, dan handphone.

Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Babel ini pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2018.

Ia baru bebas pada 2022 yang lalu. Sis ditangkap BNN di Kalimantan Timur. Saat itu ia sedang berada di Kalimantan Timur dalam agenda perjalanan dinas. Ia pun diberhentikan dari DPRD Bangka Belitung.

Baca Juga  Geger, Seorang Wanita di Belitung Timur Ditemukan Gantung Diri

Sumber: belitungtribunnews.com