Didampingi RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket sedang dan 20 paket kecil sabu seberat 8,32 gram.

Sebelumnya, pelaku sempat membuang bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan ditemukan anggota.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok merk sampoerna mild, 1 helai tisu berwarna putih, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 ball plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, satu unit handphone merk Redmi berwarna biru, 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan No Pol BN 2042 VI.

“Modus operandinya kedua pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit,” jelas Budi, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga  Riza Herdavid: PHL Basel akan Terima THR 1 Bulan Gaji

Kedua pelaku, kata Budi, dijerat pidana pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman ima sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati.