Data turunan yang akan disisir tersebut yaitu TMS kode 4 yaitu pindah domisili. Dan kode 8 yaitu TPS tidak sesuai maupun pemilih potensial.

“Dengan strategis minggu ketiga selesai coklit, kita menyisir data pemilih potensial dan pemilih tidak memenuhi syarat dari Kemendagri. Sehingga dimungkinkan pantarlih masih memiliki waktu kerja di lapangan sebelum habis kontrak,” katanya.

Lebih lanjut, tujuan utamanya adalah memastikan kembali di lapangan data tersebut benar-benar valid dan kesesuaian data pemilih secara de jure. Oleh karena itu, ia meminta PPS untuk menindaklanjuti, agar data yang disajikan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Pelantikan PPPK Tahap I Bangka Barat Segera Diagendakan