Terkait proses definitif jabatannya itu, dikatakan Helyana, sangat berbeda dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang harus memiliki sisa jabatan dengan rentang waktu tertentu.

Sedangkan untuk proses definitif jabatan tidak ada rentang waktu, selama masih memiliki masa jabatan maka hal tersebut tetap diperbolehkan.

“Intinya ini berproses tinggal menunggu izin ke DPP Partai PPP, persetujuan Ketum, pak sekjend, sudah kami sampaikan, karena berkas-berkas yang lain sudah lengkap,” pungkasnya.*

Baca Juga  Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun dan Mengganti Rp210 M