Sehingga, lanjut Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 6 tahun 2024.

“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tukasnya.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Jatah Pokir Rp96 M Seret 3 Anggota DPRD dan Kepala PUPR OKU Jadi Tersangka KPK