JAKARTA, TIMELINES.ID — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini telah dimulai pada 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 mendatang.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan dari operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

“Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” ujar Eddy Djunaedy dalam keterangannya dikutip PMJNews.com pada Rabu (17/7/2024).

Dalam Operasi Patuh 2024 ini, lanjut Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya:

Baca Juga  Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Teribat

1. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.