Isi Pertalite Gunakan Tanki Modifikasi, 2 Warga Diciduk Polsek Tempilang
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Dua orang diamankan polisi karena diduga melanggar aturan standar kendaraan saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Tempilang, Bangka Barat (Babar).
Pelanggaran yang dimaksud ialah tanki kendaraan tidak standar pabrikan saat membeli BBM bersubsidi di SPBU yang terletak di Dusun Bubung Tujuh, Desa Sangku. Akibatnya, kendaraan dan 2 orang tersebut sempat digelandang ke Mapolsek Tempilang.
Keduanya kemudian diminta membuat surat pernyataan agar ke depan tidak mengulangi kesalahannya. Petugas juga meminta mereka mengganti tanki kendaraan dengan tanki standar. Demikian disampaikan Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah kepada wartawan.
Dikatakan melalui Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak, kedua masyarakat yang sempat diamankan itu terjadi pada Rabu (18/7/2024) kemarin. Saat itu, Polsek Tempilang sedang gelar penertiban di SPBU Dusun Bubung Tujuh.
