Kedapatan Simpan Sabu 10,34 Gram, Pria asal Pangkalan Baru Diringkus Polda Babel
“Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna Hitam serta 1 unit Handphone,” ujarnya.
Usai dilakukan penggeladahan, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,” ungkap Jojo.*
Halaman
1 2
