“Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna Hitam serta 1 unit Handphone,” ujarnya.

Usai dilakukan penggeladahan, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,” ungkap Jojo.*

Baca Juga  Jelang Festival JPJR, Disbupar Beltim Gelar Lokakarya Konten Digital dan Kuliner Tradisional