“Kami sangat mendukung proses penegakan hukum ini. Namun kami berharap adanya kebijakan dari pihak Kejagung terkait hal ini, karena berpengaruh dengan ribuan masyarakat kami,” harapnya.

Dalam rapat yang dihadiri Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Direktur Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Patris Yusrian Jaya, serta unsur Forkopimda tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Babel itu juga membicarakan proses perubahan tata kelola ke depan, termasuk mengenai pemanfaatan aset-aset jika dapat dikelola pemerintah daerah

Dikatakan Jamintel Reda bahwa kehadirannya untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan pertambangan timah di Babel dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, sehingga diharapkan pendapatan negara dari sektor pertambangan meningkat, dan masyarakat semakin sejahtera.

Baca Juga  Pakar Hukum Chairul Huda: Perkara Perintangan Penyidikan Toni Tamsil Dipaksakan

“Sehingga kami akan sampaikan masukan-masukan dalam rapat ini kepada stakeholder terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PPS Patris menyampaikan pembenahan tata kelola pertambangan harus dilakukan dengan cara melibatkan semua stakeholder yang terkait dengan pertambangan, dilanjutkan dengan mengintervensi dan merumuskan permasalahan yang ada pada proses perizinan hingga penjualan termasuk proses reklamasi.

“Selanjutnya membuat kajian terkait mengenai pembenahan tata kelola pertambangan, kemudian mengajukan kajian tersebut untuk dirumuskan menjadi regulasi pertambangan, dan yang terakhir sosialisasi regulasi tersebut,” pungkasnya.