Gasak Perhiasan Senilai Rp30 Juta di Camp Bemban, Pria asal Desa Terentang Dicokok Polisi
Tambah IPDA Erwin, pelaku berinisial RT (34) diamankan polisi di sebuah pondok Tambang Inkonvensional (TI) di Desa Nadi Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Aksi pencurian nekat dilakukan RT Kamis (7/5/2024) sekira pukul 02.30 Wib.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku. Dan, alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku. Dan dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Ri taksir kurang lebih sebesar Rp30.000.000,-.
“Saat ini Pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutupnya.
