“Vaksin Polio ini wajib untuk anak yang baru lahir dari satu hari sebelum usia 8 tahun. Organisasi WHO mewajibkan melakukan PIN ulang kepada semua anak. Karena semua anak dengan usia rentan ini harus mendapatkan imunisasi,” ujarnya kepada wartawan.

Dengan diberikan vaksin ini, diharapkan anak tersebut terhindar dari virus polio yang dapat merusak sistem saraf. Oleh karena itu, jangan sampai ada satu pun anak yang lolos dari jaringan PIN. Hal ini akan berbahaya, kalau ada anak yang tidak mendapatkan imunisasi.

“Jadi semuanya harus terlindungi. Saat ini memang di kita belum pernah menemukan kasus penyakit polio. Tapi, masyarakat tetap diminta untuk mengutamakan hidup bersih dan sehat dan kepada anak-anak harus mendapat imunisasi ini,” jelasnya.

Baca Juga  Kemenkes Targetkan Nol Kematian Akibat DBD di 2030, Ini Strategi Dinkes Bangka Barat