DKUP Babar Sidak Peredaran Roti Okko, Mentok dan Simpangteritip Nihil
“Kemarin sudah kita lakukan penyisiran peredaran roti Okko di toko modern dan tradisional karena diduga mengandung pengawet berbahaya. Sehingga, harus diamankan agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/7/2024) kepada wartawan.
“Kita cek di dua kecamatan sekaligus, Mentok dan Simpangteritip. Apalagi sudah ada edaran dari BPOM terkait bahayanya roti okko. Jadi kita langsung melakukan pengecekan ke toko-toko di dua kecamatan yang ada di wilayah,” bebernya.
Hasil pengecekan yang dilakukan tim, tidak ditemukan roti okko beredar. Baik di toko modern maupun toko tradisional. Selain itu, pada Kamis (25/7/2024) hari ini, pengecekan juga berlanjut pada 4 kecamatan lainnya.
“Pagi tadi juga kami cek di Kecamatan Kelapa, Parittiga, Jebus, dan Tempilang. Kalau ditemukan adanya peredaran roti okko di empat kecamatan ini, kita akan berkoordinasi dengan BPOM dan pemilik toko untuk menarik roti-roti dari pasaran,” ujarnya.
