MS yang mengetahui E sudah mengeluarkan parang, lalu berusaha menghindar dan melompati tembok di belakang tempat duduknya.

Namun korban MS terpeleset sehingga terjatuh ke lantai.

Sementara pelaku E yang melihat korban jatuh, langsung mengayunkan parangnya sebanyak dua kali ke arah tangan sebelah kiri dan pinggang belakang.

Lanjut Kasi Humas, saat itu korban SM sempat berteriak minta tolong sehingga membuat E dan M langsung kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Desa Jelutung II.

Atas kejaidan tersebut MS mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri dan luka lecet pada bagian pinggang belakang.

Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Payung.

Kasi Humas menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Unit Opsnal Polsek Payung melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Pastikan Kenyamanan Liburan, Polres Basel Kerahkan 128 Personel Amankan Objek Wisata

Pada Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib Unit Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi bahwa  pelaku penganiyaan tersebut sedang berada di salah satu penginapan di Pangkalpinang.

Kemudian Unit Opsnal Polsek Payung langsung meluncur ke tempat tersebutn dan langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku E merasa kesal kepada korban MS karena tidak melunasi utang sebesar Rp2 juta kepada temannya M, dan sudah ditagih sebanyak 3 kali belum dibayar,” jelas Budi.

Budi menambahkan, pelaku M telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Begitu juga dengan barang bukti 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk membacok korban, masih dalam pencarian karena parang tersebut dibawa oleh pelaku M.

Baca Juga  Tak Terima Pacar Dibilang Kurang Cantik, JN Aniaya DS di Klub Malam Xtreme Bar

“Pelaku E dijerat pidana pasal 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Budi.