JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan usia penyidik melakukan gelar perkara. Ujang Iskandar kemudian langsung ditahan.

“Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini,” ungkap Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam seperti dikutip di PMJNews.com.

“Dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Baca Juga  Kejagung Libatkan PPATK hingga BANK untuk Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Libatkan Menkominfo Jhonny G Plate

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, lanjut Harli, Ujang selanjut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Politisi Nasdem ini akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.