“Kurang lebih 4 orang tersangka dari luar Kabupaten Bangka Tengah, kemudian untuk TKP penegakan hukun tidak bisa saya sebutkan secara spesifik, tapu seluruhnya masuk wilayah hukum Bangka Tengah,” tuturnya.

Disampaikan AKBP Aditya, untuk peran dari tersangka masih penyelidikan, yang mana pihakanya akan terus melakukan kolaborasi dan berkoordinasi dengan stakeholders terkait, agar penegakan hukum bisa efektif dan efisien.

“Adapun terhadap tersangka dikenaik pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara yang dimaksud dalam penambangan tanpa izin dengan pidana paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga  Hadiri Apel Operasi Zebra 2025, Algafry Tegaskan Pentingnya Kamseltibcarlantas di Bangka Tengah