“Kondisi keuangan daerah kami saat ini sedang tidak baik-baik saja dan salah satu langkah efisiensi adalah penyederhaan perangkat daerah,” ungkapnya.

“Seperti halnya beberapa upt atau cabdin (cabang dinas) yang ada di Kabupaten/kota, ntah itu pendidikan, pertambangan, kehutanan dan lain-lain, dimana secara fungsi dan kewenangannya dapat dilakukan oleh dinas,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut Kasubdit Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, Wahyu Perdana menyampaikan bahwa dalam melakukan Restrukturisasi organisasi perangkat daerah ada dua mekanisme yang harus di tempuh oleh Pemda sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yaitu evaluasi OPD dan penyesuaian Perda.

“Semangatnya yang penting itu adalah penyederhanaan sistem kerja, dan kalau memang harus digabungkan, maka itu harus satu rumpun urusan pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga  Husin: KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong, Jika Suara di Bawah 50%, Paslon Tunggal Kalah

Untuk itu Kemendagri menyarakan agar dilakukannya Konsolidasi terlebih dahulu terhadap perangkat daerah sebelum dilanjutkan ke tahap formil seperti pembentukan pansus dan lainnya.

“Yang terpenting sudah ada paremeternya untuk menyatukan, meleburkan ataupun memisahkan bukan karena ada justifikasi subjektif dari satu pihak,” tutupnya.*