“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” harapnya.

“Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten bangka yang sejahtera,” tambahnya.

Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 pada tanggal 10 juli 2024,” ujarnya.

Baca Juga  Begini Kronologi Pengepul Ikan Diserang OTD

Ia menambahkan, ucapan terima kasih juga kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bangka tahun anggaran 2023.

“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” tutupnya.*