Saat didapati informasi bahwa terduga pelaku pencurian berada di rumahnya, Desa Sinar Surya, polisi langsung bergerak cepat. Di sana, ditemukan 1 unit alat pemotong pelepah sawit (egrek) sepanjang 7 m. Polisi langsung melakukan interogasi Yulhaidir.

Dari interogasi, pelaku mengakui kalau memang benar ada memasuki rumah pondok dan mengambil sejumlah barang tadi. Namun, 1 unit robin sudah dijual senilai Rp1 juta dan menyisakan uang senilai Rp300 ribu. Kemudian, Yulhaidir kembali diinterogasi petugas.

“Kita tanya sama siapa dia melakukan aksi pencurian ini, katanya dengan satu orang rekannya atas nama Sandra. Kita langsung bergerak ke rumah Sandra di Dusun Nyikep, Desa Penyampak. Beruntung dia ada di rumah dan kami langsung mengamankan dia,” ujarnya.

Baca Juga  Polsek Tempilang Tangkap Remaja Pengedar Sabu 19,28 Gram

Di hadapan petugas, Sandra mengakui bahwa ikut serta dalam melakukan aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, kemudian kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tempilang guna tindakan lebih lanjut.

“Untuk BB yang kita amankan dari para pelaku meliputi 1 buah egrek atau alat panen sawit. Dan uang 300 ribu sisa penjualan robin. Dari hasil penelusuran kita, kedua pelaku merupakan seorang residivis atau pernah melakukan tindak pidana yang sama,” bebernya.