Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 Disahkan DPRD Babel
“Selain itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk kewajiban dari pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan taat pada peraturan perundang-undangan,” kata Safrizal.
Dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan menjadi gambaran atas realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan pembangunan serta mencerminkan kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama tahun anggaran 2023.
Safrizal melanjutkan mengenai temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 maupun tahun-tahun sebelumnya yang sampai saat ini belum diselesaikan, secara bertahap akan diselesaikan segera sehingga diharapkan pada tahun-tahun yang akan datang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Babel tetap dapat dipertahankan.
“Diketahui bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 yang lalu senilai Rp288.315.930.818,87 direncanakan untuk menutupi defisit APBD 2024 senilai Rp450.447.371.152,00,” papar Safrizal.
“Oleh karena itu, saya minta kepada OPD dapat berkomunikasi dan berkolaborasi dengan DPRD Babel dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran ini, sehingga dapat disetujui DPRD Babel,” tutupnya. *
