Begini Pengakuan Pemilik PC di Parittiga usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia mengungkapkan, alat berat itu sudah dirinya miliki sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, dia bukan membeli dalam kondisi baru pada tahun tersebut. Melainkan melanjutkan dari pemilik sebelumnya dan dibayar secara angsuran dari hasil sewa.
“Cuma satu unit punya saya. Belinya di tahun 2021, angsuran, melanjutkan punya orang. Untuk biaya sewa kemarin itu sistem per mobil, cuma 45 ribu per mobil,” tambah pria yang berdomisili di Jalan Raya Bakit, Desa Kapit, Kecamatan Parittiga.
Halaman
1 2
