Contoh kasus yang biasanya mengalami penurunan tarif, salah satunya readmisi, yakni kunjungan atau dirawat berulang di rumah sakit dengan diagnosa yang sama kurang dari atau sama dengan 30 hari maka tetap dihitung satu penagihan meski dirawat lebih dari satu kali.

“Pengajuan klaim yang diajukan dibedakan berdasarkan sesuai atau layak untuk dibayarkan dan klaim yang tidak sesuai (klaim pending). Klaim pending akan dikembalikan untuk direvisi maksimal 6 bulan. Namun, klaim pending ini meski diajukan kembali biasanya akan mengalami penurunan tarif berdasarkan kode grouper Ina-cbgs yang disepakati oleh BPJS Kesehatan. Selisih biaya pengajuan inilah yang kemudian digabungkan oleh BPK RI yang dianggap merugikan rumah sakit,” ujar Wahyudi.

Baca Juga  Komisi III DPRD Basel akan Turun Awasi Pengerjaan Proyek Tahun 2023

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah sesuai dengan verifikasi BPJS Kesehatan sehingga itu bukan merupakan temuan yang harus dikembalikan tetapi jumlah selisih yang tidak bisa diklaim yang memang sudah lumrah terjadi hampir di semua fasilitas kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala BPJS Cabang Pangkalpinang, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Cabang Pangkalpinang, Plt. Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur RSJD Samsi Jacobalis dan Tim Rekam Medik dan Akreditasi RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.*