Dikatakan Iptu Mardian, untuk dinamo sudah sempat dijual pelaku, sedangkan tralis besi dan pipa besi belum sempat dijual.

“Ditaksir kerugian mencapai Rp30 juta, akhir-akhir ini memang marak terjadi kasus pencurian, pelaku ini terpaksa melakukan aksi pencurian karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

“Tetapi, kami juga tetap melakukan upaya tindakan kepolisian yang profesional, meskipun pelaku ini tidak ada niatan melakukan kejahatan, tetapi apapun yang diperbuat, harus tetap dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan pelaku ditangkap di MTS Desa Belilik.

“Pelaku diamankan di MTS Belilik, saat sedang bekerja di sana dan saat diamankan pelaku ini tidak melakukan perlawanan, di mana pelaku bekerja sebagai buruh alias kuli,” ujarnya.

Baca Juga  Kepergok Maling Sawit PT BAM, Pria Paruh Baya di Bangka Tengah Diciduk Polisi

Akibat tindakannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.