Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” tambahnya.

JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak yang telah dirinci satu persatu. Surat dakwaan ini akan dilanjutkan dalam sidang berikutnya.

Sumber: PMJNews.com

Baca Juga  Pendaftaran Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Bangka Belitung periode 2023-2028 Telah Dibuka