Bantu Keluarga Pasien, Pemkab Basel Siapkan Dua Rumah Singgah Gratis di Palembang dan Jakarta
“Biaya untuk berobat keluar daerah cukup besar, mulai dari makan keluarga pasien, penginapan keluarganya. Belum lagi kalau ada yang berobat jalan, sehingga rumah singgah ini cukup membantu,” papar Sumindar.
Selain penyediaan rumah singgah lanjut dia, pemerintah setempat turut menyiapkan dana pendamping bagu pasien yang hendak berobat ke luar daerah.
Dana pendamping yakni dana untuk mendampingi pasien yang akan melakukan pengobatan rujukan, baik ke Kota Pangkalpinang maupun ke luar daerah Pulau Bangka.
Syarat utama untuk mengklaim dana pendamping adalah masyarakat yang tidak mampu dibuktikan dengan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat terkait di wilayah pasien tinggal.
Dana pendamping hanya dibatasi untuk dua orang pendamping pasien, sementara pasien telah ditanggung oleh pemerintah.
Dana dapat diklaim yakni transportasi dan akomodasi, dibuktikan dengan tiket pesawat atau boarding pass maupun kwitansi sewa kendaraan antar jemput saat berangkat dan pulang.
Sedangkan klaim akomodasi berupa makan harian untuk pendamping pasien dibatasi untuk dua orang sebesar Rp75 ribu perhari per satu orang dengan maksimal perawatan atau pengobatan 30 hari.
“Dana pendamping kesehatan untuk masyarakat kurang mampu yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun ini sebesar Rp50 juta,” ucapnya.
Kendati demikian kata Sumindar, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah dapat melapor terlebih dahulu ke DinsosPPPA sebelum berangkat berobat.
Langkah tersebut diambil agar petugas dapat menyiapkan tempat yang hendak dihuni oleh keluarga pasien.
Sekaligus mengetahui okupansi rumah singgah jika ada keluarga pasien lainnya. Mengingat saat ini penyediaan rumah singgah masih terbatas.
“Semoga dengan rumah singgah ini bisa membantu masyarakat Kabupaten Bangka Selatan yang menjalani pengobatan di luar daerah,” pungkas Sumindar
